HUKUM DAGANG
Latar Belakang Hukum Dagang
Dalam sejarah hukum romawi, hubungan antar warga di atur dalam Corpus Juris Civilis , yaitu hasil karya perundang-undangan yang diprakarsai oleh Kaisar Justianus. Peraturan perundang-undangan ini mengatur hubungan keperdataan antarwarga. Sementara itu,arus perpindahan penduduk khususnya kaum pedagang dari satu tempat ke tempat lainnya sangat cepat sehingga muncullah kota-kota dagang di kawasan benua eropa. Ketentuan dalam Corpus Juris Civilis di rasakan tidak memadai lagi untuk mengatur hubungan dagang, baik antar sesama penduduk asli maupun kaum pendatang. Oleh karena itu, hubungan antara pedagang diatur berdasarkan kebebasan berkontrak dan putusan pengadilan dagang atau jurisprudensi. Hal inilah yang di jadikan hukum kebiasaan oleh para pedagang dan penduduk dalam melakukan transaksi bisnis.
Pada permulaan abad ke-19 prancis mulai melakukan kodifikasi, baik di bidang hukum perdata (Code Civil) maupun hukum dagang (Code De Commerce). Jika ditilik secara seksama kedua kodifikasi tersebut tampaknya pengkodifikasian yang di lakukan oleh perancis, tidak jauh berbeda dengan kebiasaan yang berlaku di kalangan pedagang. Kebiasaan yang sudah ada mereka patuhi sebagai undang-undang. Untuk itulah ketika Louis ke-14 berkuasa di prancis, dia meminta kepada stafnya untuk mensistematisasikan ketentuan yang menyangkut masalah hukum dagang tersebut. Hasilnya dapat dilihat yakni muncul :
Ketentuan tentang perdagangan pada umumnya (Ordonnance De Commerce) pada tahun 1673
Ketentuan tentang perdagangan melalui laut (Ordonnance De La Marina) pada tahun 1681
Kitab undang-undang hukum dagang (Code De Commerce) yang dibuat pasca revolusi prancis pada tahun 1789
Kodifikasi hukum perdata (Code Civil) dan hukum dagang (Code De Commerce) prancis tidak jauh berbeda dengan kodifikasi di belanda, yaitu hukum perdata (Burgerlijke Wetboek) dan hukum dagang (Wetboek Van Koophandel). Demikian juga pada waktu belanda menjajah indonesia maka daerah jajahannya berdasarkan asas konkordasi di berlakukan ketentuan yang ada di negeri belanda yang juga mengadaptasi dan ketentuan hukum prancis, yaitu kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang.
HUBUNGAN ANTARA KUHD DAN KUHPERDATA
Apabila di cermati secara seksama, terdapat hubungan yang sangat erat antara kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Kiranya dapat dikemukakan, bahwa kitab undang-undang hukum perdata adalah ketentuan umum (Genus) dalam mengatur hubungan dunia usaha, sedangkan kitab udang-undang hukum dagang adalah ketentuan khusus (spesies) bagaimana mengatur dunia usaha. Hub antara kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang terlihat dari isi pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang mengemukakan :
“ Kitab undang-undang hukum perdata, seberapa jauh dalama kitab undang-undang hukum dagang ini tidak khusus di adakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga t6erhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini “
Demikian juga dalam pasal 15 kitab undang-undang hukum dagang di sebutkan :
“ Segala perseroan tersebut dalam bab ini di kuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata “
Jika demikian halnya dalam hal ada 2 ketentuan yang mengatur terhadap hal yang sama,maka berlaku asas “ Lex Spesialis Derogat Legi Generali “ artinya ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum. Dengan demikian, ketentuan hukum perdata tidak berlaku jika sudah di atur dalam kitab undang-undang hukum dagang. Mengingat hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang sangat erat. Maka di belanda kedua kitab tersebut kini dijadikan 1 yang di kenal dengan kitab undang-undang hukum perdata baru (Het Niewe Burgerlijke Wet Boek) dalam ketentuan baru ini masalah hukum dagang di atur dalam buku 2.
Pengertian Hukum Dagang
CST. Kansil
Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.
Sri Redjeki Hartono
Ahli hukum dalam negeri ini menyampaikan bahwa hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.
M. N. Tirtaamidjaja
Tirtaamidjaja menyatakan bahwa Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt.
Ridwan Khairandy (dkk)
Hukum dagang merupakan hukum perdata khusus. Dalam kepustakaan hukum anglo saxon atau common law khususnya anglo american, hukum bisnis bukan merupakan cabang atau bagian tunggal hukum tertentu.
Ahmad Ihsan
Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.
Sunaryati Hartono
Hukum dagang merupakan Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian
R. Soekardono
Soekardono berpendapat bahwa Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.
Fockema Andreae
Ahli hukum ini menyatakan bahwa Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.
KRMT. Titodiningrat
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai atuaran-aturan mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.
H.M.N. Purwosutjipto
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
SUMBER HUKUM DAGANG
Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Dari berbagai bentuk dan jenis sumber hukum, maka sumber hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis, namun pada hakikatnya lebih baik dan lebih banyak digunakan demi kepastian hukum (legalitas). Namun dalam prakteknya peraturan kegiatan bisnis tidak hanya berbentuk tertulis, ada juga yang tidak tertulis seperti hukum kebiasaan yang diakui dan tidak bertentangan dengan hukum tertulis.
Mengenai pengaturan hukum dagang menurut Dr. T. Mulia Lubis, bahwa hukum dagang Indonesia ketinggalan kereta, bila dibandingkan dengan kegiatan ekonomi yang berkembang begitu pesat dan didukung oleh perkembangan IPTEK. Dan sebagian besar peraturan hukum dagang Indonesia masih merupakan peraturan peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda.
Kententuan-ketentuan yang menjadi sumber hukum formil dari hukum dagang Indonesia antara lain :
Sumber hukum dagang yang dikodifikasi, yaitu :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijke wetboek (BW) yang terdiri dari 4 (empat) buku yaitu :
Buku I Tentang Orang (Van Personen)
Buku II Tentang Benda (Van Zaken)
Buku III Tentang Perikatan (Van Verbintennissen)
Buku IV Tentang Pembuktian dan Kedaluwarsa (Van Bewijs en Verjaring)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandel, yang terdiri dari 2 (dua) buku, antara lain :
Buku I Tentang Perniagaan pada Umumnya
Buku II Tentang Hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perkapalan.
Peraturan Kepailitan.
Sumber hukum dagang diluar kodifikasi
meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
UU No. 1 tahun 1967 Tentang PMDN dan UU No. 12 Tahun 1967 Tentang PMA
UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian dan UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Pengangkutan
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi dan UU No. 10 Tahun 1998 TentangPerbankan
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang PT, UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan,
dan lain-lain
Komentar
Posting Komentar