Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

Hukum Pertunangan Dilihat dalam pandangan Hukum Islam

Gambar
Tunangan merupakan mengikat seseorang sebelum menikah dengan pasangannya melalui proses pinangan atau prosesi lamaran. Sebagian besar pasangan melakukan tunangan terlebih dahulu sebelum menjalani proses pernikahan. Hal itu dilakukan untuk masa penjajakan sebelum menikah. Sebenarnya khitbah atau yang dikenal dengan istilah meminang berarti seorang laki-laki yang datang meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku dalam masyarakat tersebut. Selanjutnya jika pihak wanita menerima lamaran pihak lelaki maka pasangan tersebut dinyatakan telah bertunangan Menurut sebagian besar ulama, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah dan melakukan khitbah atau pinangan yang mengikat seorang wanita sebelum menikah dan hukumnya adalah mubah (boleh), selama syarat-syarat khitbah dipenuhi. Syaratnya ada dua yaitu: 1. Mustahsinah Mustahsinah adalah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang ak...

HUKUM PERJANJIAN

Gambar
Pengertian Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan. Pengertian perjanjian ini mengandung unsur : Perbuatan, Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata  perbuatan hukum  atau  tindakan hukum , karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan; 2. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum. 3. Mengikatkan dirinya, Di ...

HUKUM PERKAWINAN : Pengertian, Azas, Syarat Pekawinan, dll

Gambar
Pengertian Perkawinan. Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berbeda dengan BW yang menganggap bahwa perkawinan adalah sebatas hubungan perdata saja dan tidak ada sangkut pautnya dengan agama yang dipeluknya. Pengertian perkawinan menurut BW adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui oleh Negara. Azas Perkawinan. Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974, azas yang dianut adalah azas monogami, dimana seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan demikian pula sebaliknya. Namun dimungkinkan bagi seorang pria untuk beristri lebih dari satu dengan ketentuan diperbolehkan oleh aturan agamanya dan memenuhi syarat-syarat yang diputuskan oleh pengadilan. Adapun syarat-syarat tersebut adalah: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Istri mempunyai cacat badan atau penyakit yang tidak dapat d...

HUKUM PERDATA, Sejarah, Pengertian, Asas, Sumber Hukum dll

Gambar
Pendahuluan Hukum Perdata  adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam  masyarakat . Tradisi  hukum  di daratan  Eropa  ( civil law ) mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni  hukum publik  dan  hukum privat  atau hukum perdata. Dalam sistem  Anglo-Saxon  ( common law ) tidak dikenal pembagian semacam ini. Sejarah Hukum Perdata Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Prancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda dan masih terus dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Prancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undan...