Hukum Pertunangan Dilihat dalam pandangan Hukum Islam
Tunangan merupakan mengikat seseorang sebelum menikah dengan pasangannya melalui proses pinangan atau prosesi lamaran. Sebagian besar pasangan melakukan tunangan terlebih dahulu sebelum menjalani proses pernikahan. Hal itu dilakukan untuk masa penjajakan sebelum menikah. Sebenarnya khitbah atau yang dikenal dengan istilah meminang berarti seorang laki-laki yang datang meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku dalam masyarakat tersebut. Selanjutnya jika pihak wanita menerima lamaran pihak lelaki maka pasangan tersebut dinyatakan telah bertunangan Menurut sebagian besar ulama, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah dan melakukan khitbah atau pinangan yang mengikat seorang wanita sebelum menikah dan hukumnya adalah mubah (boleh), selama syarat-syarat khitbah dipenuhi. Syaratnya ada dua yaitu: 1. Mustahsinah Mustahsinah adalah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang ak...