PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)

PIH menurut para ahli :
  • Cross, adalah sengala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya;
  • Curzon, ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum ;
  1.  Prof. Purbacaraka dan Soerjono soekanto :ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma  yaitu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik dan sistematika hukum;
  2. Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
  3. Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.



Pengertian dari Segi Pengantar
PIH (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata: ‘pengantar’ dan ‘ilmu hukum’ dan bila dikehendaki dapat dibagi lagi menjadi ‘ilmu’ dan ‘hukum’.
‘Pengantar’ berarti membawa ketempat yang dituju, dalam bahasa belanda diartikan Inleiding dan dalam bahasa inggris introduction yang berarti memperkenalkan. Dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum, maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.

Pengertian dari Segi Ilmu Hukum
Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara. Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.

Hubungan Antara PIH (Pengantar Ilmu Hukum) dan PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
Pengantar ilmu hukum menjadi dasar dalam mempelajari pengantar hukum indonesia. Karena PIH adalah pelajaran dasar bagi yang ingin mempelajari ilmu hukum.

PIH (Pengantar Ilmu Hukum)
PIH dipergunakan pertama kali sejak berdiri Universitas Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. PIH mempelajari hukum secara umum dan asas hukum. PIH memiliki obyek aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu atau bersifat universal. PIH menunjang atau mendukung kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia karena PIH merupakan ilmu hukum dasar dan memiliki pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum itu sendiri.
PIH didunia study hukum sering disebut "encyclopedia Hukum" yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar dalam mempelajari ilmu hukum.

PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
Sama seperti PIH, PHI juga dipergunakan pertama kali saat Universitas Gajah Mada berdiri tanggal 13 Maret 1946. PHI merupakan ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya.

Tujuan mempelajari ilmu ini adalah :
Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
PHI mempelajari ilmu Hukum Positif di Indonesia. Hukum positif sendiri adalah hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu, yang berartikan bahwa PHI mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia.

Unsur-unsur dari PHI sendiri adalah :
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Tata Negara dan Administrasi Negara
Hukum Internasional
Hukum Adat
Hukum Acara

Pembahasan PHI hanya sekitar ke mana Indonesia sentri dan merujuk kepada ketentuan hukum positif dan lege. Sekilas Mengenai Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum
Hukum Sebagai Norma dan Kaidah
Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
Hukum Sebagai Gejala Perilaku Masyarakat
Hukum sebagai suatui keadaan/gejala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang.
Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan

Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian :
Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ( Satjipto Rahardjo).
Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) ( Radbruch).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM PERKAWINAN : Pengertian, Azas, Syarat Pekawinan, dll

HUKUM DAGANG

HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA