Ulasan : Pengertian Hukum Pidana

  • Hukum pidana
Kata-kata hukum pidana merupakan kata-kata yang mempunyai lebih daripada satu pengertian , maka dapat dimengerti bahwa tidak ada satupun rumusan diantara rumusan-rumusan yag ada, yang dapat dianggap sebagai rumusan yang sempurna yang dapat diberlakukan secara umum.

Sebagai contoh dapat dikemukakan disini rumusan mengenai pengertian hukum pidana yang telah dibuat oleh Profesor Doktor W.L.G. Lemaire yang berbunyi antara lain :
"het strafrecht is samengesteld uit die nirmen welke geboden en verboden bevatten en waaraan (door de wetgever) als sanctie straf, d.i. een bijzonde leed, is gekoppeld". Yang artinya : hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikataan, bahwa hukum pidana itu merupakan  suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan  yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melaukan sesuatu ) dan dalam keadaan-keadaan  bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Dalam penafsiran diatas mungkin saja benar adanya, akan tetapi dalam hukum bukan saja terdiri dari hukum pidana materil saja , karena disamping itu kita mengenal juga apa yang disebut hukum pidana formal atau juga yang sering disebut hukum acara pidana, yang dinegara kita dewasa ini telah diatur dalam  Undang-undang nomor 8 tahun 1981, yang dikenal sebagai Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana.



Menurut profesor Simons hukum pidana itu dibagi menjadi hukum pidana dalam arti obyektif (hukum positif / ius poenale ) dan hukum pidana dalam arti subyektif ( ius puniendi ).”

Hukum pidana dalam arti obyektif adalah keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang atas pelanggarannya oleh negara atau oleh suatu masyarakat hukum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman dan keseluruhan dari peraturanperaturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri sedangkan hukum pidana dalam arti subyektif mempunyai dua arti yaitu :

  1. Hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum, yakni hak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yanng telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti obyektif ;
  2. Hak dari negara untuk mengkaitkan pelanggaran terhadap peraturan peraturannya dengan hukuma

Peraturan-peraturan yang mengatur akibat hukum  dari pelanggaran semacam itu bukan ahnya dapat datang dari negara saja, melainkan juga dapat datang dari lain-lain masyarakat hukum umum. yakni seperti yang kita kenal sebagai daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah kabupaten/kota.

TUJUAN HUKUM PIDANA


Tujuan Hukum Pidana.

Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang.
Tujuan hukum pidana terdiri :
  • Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
  • Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA.

1.  Hukum Pidana Obyektif dan Pidana Subyektif.
Hukum Pidana Obyektif ( Ius Poenale ).
Hukum pidana yang memuat keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman.
Hukum Pidana Subyektif ( Ius Punindi ).
Hak negara menghukum seseorang berdasarjan huku obyektif.
2.  Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil.
a.  Hukum Pidana Materiil.
Hukum Pidana Materiil memuat aturan – aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana.
b. Hukum Pidana Formil.
Hukum Pidana yang mengatur bagaimana negara dengan melalui alat – alat perlengkapannya , melaksanakan haknya untuk menegakkan pidana , atau hukum formil memuat aturan –aturan bagaimana mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil.
3.  Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.
a.  Hukum Pidana Umum.
Hukum Pidana yang memuat aturan – aturan yang berlaku bagi setiap orang.
b.  Hukum Pidana Khusus.
Hukum Pidana yang memuat aturan – aturan yang berlaku bagi golonagn orang – orang tertentu atau berkaitan dengan jenis perbuatan tertentu.
4.  Hukum Pidana yang dikodifikasi dan Hukum Pidana yang tidak dikodikasi.
a.  Hukum Pidana yang dikodifikasi.
Hukum Pidana yang trsusun dalam suatu buku Undang – Undang secara sistematis dan tuntas.
b.  Hukum Pidana yang tidak dikodifikasi.
Hukum Pidana yang berupa peraturan – peraturan yang tersebar dalam berbagai perundang – undangan






Hukum Pidana Mempunyai Tempat Tersendiri di Antara Hukum-Hukum Lain
Hukum Pidana memang tidak mempunyai perbedaan dengan hukum-hukum lain, dapat diartikan bahwa semua hukum  memuat ketentuan-ketentuan  untuk menjamin agar norma-norma  yang ada iu didalam hukum itu akan diakui dan ditaati oleh Masyarakat. Pada dasarnya sama, semua hukum bertujuan untuk menciptakan suatu keadaan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, baik dalam lingkungan yang kecil maupun dalam lingkungan yang lebih besar, agar didalamnya terdapat suatu keserasian, ketertiban, dan kepastian hukum.

Akan Tetapi ada satu hal yang membuat Hukum Pidana terasa memiliki suatu perbedaan dengan hukum-hukum yang lain pada umumnya, yaitu bahwa didalamnya orang mengenal  adanya suatu kesengajaan untuk memberikan suatu akibat hukum berupa suatu bijzondere leed atau suatu penderitaan yang bersifat khusus dalam bentuk suatu hukuman kepada mereka yang telah melakukan suatu pelanggaran terhadap keharusan-keharusan atau larangan-larangan yang telah ditentukan didalamnya. Adanya suatu penderitaan yang bersifat khusus dalam bentuk suatu hukuman itu sudah pasti tidak dapat dihindarkan didalam bagian-bagian yang lain dari hukuman pada umumnya, yaitu apabila orang menginginkan agar norma-norma yag terdapat didalamnya benar-benar akan ditaati oleh orang.

Seperti contoh, didalam hukum perdata, orang mengenal lembaga penyitaan harta kekayaan milik seseorang untuk memulihkan kerugian yang telah ditimbulkan oleh perbuatannya pada orang lain. suatu penyitaan yang dipustuskan oleh hakim sudah pasti dapat menimbulkan suatu perasaan menderita pada diri orang yang hartanya kekayaannya telah disita. Akan tetapi, penderitaan yang bersifat khusus didalam hukum pidana sifatnya sangat berbeda dengan penderitaan yang ada didalam hukum perdata. Dalam hukum pidana orang mengenallembaga perampasan kemerdekaan atau pembatas kemerdekan yang dapat dikenakan oleh hakim terhadap orang-orang yang telah melanggar hukum atau norma-norma yang telah diatur dalam hukum pidana, bahkan seperti yang kit tahu didalam hukum pidana terdapat lembaga perampasan nyawa dalam bentuk hukum mati,yang secara nyata memang tidak dikenal dalam hukum-hukum pada umumnya.Dan karena hal-hal yang sudah disebutkan diatas itulah kenapa hukumpidana menjadi hukum pidana mendapatkan termpat tersendiri dengan hukum-hukum laim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM PERKAWINAN : Pengertian, Azas, Syarat Pekawinan, dll

HUKUM DAGANG

HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA