PENGERTIAN PIDANA DAN PEMIDANAAN

PENDAHULUAN 
Istilah "Hukuman" yang berasal dari kata "straf" dan istilah "dihukum" yang berasal dari perkataan "wordt gestraft", menurut Prof Mulyatno merupakan istilah-istilah yang konvensional. Beliau tidak setuju dengan istilah-istilah itu dan menggunakan istilah yang inkomvensional, yaitu "pidana" untuk menggantikan kata "straf"  dan "diancam dengan pidana" untuk menggantikan kata "wordt gestraf". Menurut Prof Mulyatno, kalau "straf" diartikan "hukuman" maka "strafrecht" seharusnya diartikan "hukuman-hukuman".




Jadi dapat disimpulkan dari pendapat diatas bahwa, "Hukuman" adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum itu sendiri dan bermakna lebih luas, arti luas disini bahwa istilah "hukuman" tadi dapat mencakup juga pada keputusan hakim dalam ranah hukum perdata.

A.  PIDANA
Istilah ‘Hukuman’ yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas, Istilah tercesub tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama dan sebagainya.Oleh karena ‘Pidana’ merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan ciri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas.






Untuk memberikan gambaran yang lebih luas, Berikut ini dikemukakan beberapa pendafat atau definisi daripara sarjana sebagai berikut;

Prof. Sudarto, SH:
Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Prof. Roeslan Saleh
Pidana ialah reaksi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.

Fitzgerald
Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence.

Ted Honderich
Puishment is an authority`s infliction of penalty (Something involving deprivation or distress) on an offender for an offence.

Sir Rupert Cross
Punishment means “The Infliction of paint bye the state on someone  who has been convicted of an offence”.

Burton M. Leiser
A punishment is a harm inflicted by a person in a position of authority upon another whp is judge to have violated a rule or a law.

H.L.A Hart:
Punishment must:
1) involve pain or other consequences normally considered unpleasant;
2) be for an actual or supposed offender for his offence;
3) be for an offence  against legal rules;
4) be intentionally administreded by human beings other than the offender;
5) be imposed and administreded by an authorityconstiteded by a legal system against with the offence is a commited.

Alf Rose:
Punishment is that social response which:
1)  Occurs where is violation of a legal rule;
2)  Is imposed and carried out by authorised. Person on behalfof the legal orderto which the violated rule belongs;
3)  Involves sufferings or at least other consequences normally considered unpleasant;
4)  Exspresses disapproval of the violator

Dari beberapa definisis diatas dapatlah disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut :

a.  Pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yag tidak menyenangkan;
b.  Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
c.   Pidana itu dikenakan kepada seorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang Kejahatan yang dapat dipidana berdasrkan kitab undang-undang hukum pidana harus memenuhi pasal 1 ayat (1) KUHP  “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, Kecuali bedasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Jadi suatu perbuatan dapat dipidana jika sudah ada  peraturan yang mengaturnya.

Hukuman/pidana dibedakan menjadi dua, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP yang mengatakan bahwa pidana terdiri atas:

Pidana pokok yaitu:
a. Pidana mati
b. Pidana penjara
c. Pidana kurungan
d. Pidana denda
e. Pidana tutupan

Pidana tambahan yaitu:
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Perampasan barang-barang tertentu
c. Pengumuman putusan hakim 

B.  PEMIDANAAN
pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata “pidana” pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan “pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman. Menurut Prof. Sudarto, penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atas memutuskan tentang hukumnya (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, tetapi juga hukum perdata. Karena tulisan ini berkisar pada hukum pidana, istilah tersebut harus disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang kerap kali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh 21 hakim. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau vervoordeling 





Pemidanaan sebagai suatu tindakan terhadap seorang penjahat, dapat dibenarkan secara normal bukan terutama karena pemidanaan itu mengandung konsekuensi-konsekuensi positif bagi si terpidana, korban, dan juga masyarakat. Karena itu teori ini disbut juga teori konsekuensialisme. Pidana dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat tetapi agar pelaku kejahatan tidak lagi berbuat jahat dan orang lain takut melakukan kejahatan serupa. 

Pernyataan di atas, terlihat bahwa pemidanaan itu sama sekali bukan dimaksudkan sebagai upaya balas dendam melainkan sebagai upaya pembinaan bagi seorang pelaku kejahatan sekaligus sebagai upaya preventif terhadap terjadinya kejahatan serupa. Pemberian pidana atau pemidanaan dapat benar-benar terwujud apabila melihat beberapa tahap perencanaan sebagai berikut :
a) Pemberian pidana oleh pembuat Undang-undang b. Pemberian pidana oleh badan yang berwenang 
b) Pemberian pidana oleh instansi pelaksana yang berwenang.

Sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahteraan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam  masyarakat dengan memperhatikan kepentingan masyarakat/negara, korban dan pelaku. Atas dasar tujuan tersebut, maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat :

a) Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut, menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang. 
b) Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan. 
c) Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyaraka 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM PERKAWINAN : Pengertian, Azas, Syarat Pekawinan, dll

HUKUM DAGANG

HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA